TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 2 Hektare, Petugas Minta Bantuan Helikopter BNPB
TANGERANG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dilanda kebakaran yang diperkirakan telah menghanguskan lahan seluas sekitar dua hektare.
Hingga saat ini, petugas gabungan masih berjibaku memadamkan kobaran api yang terus meluas akibat tiupan angin kencang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin agar menghindari lokasi kebakaran dan tetap waspada terhadap dampak asap yang ditimbulkan.
Warga diminta menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, memastikan insiden kebakaran tersebut tidak mengganggu pelayanan pengangkutan dan pembuangan sampah.
“Proses pengangkutan dan pembuangan sampah masih tetap berjalan, dan itu tidak menghambat karena titik kebakaran jauh dari lokasi aktivitas pembuangan, sehingga pelayanan tetap kita lanjutkan,” ujar Ujat, Selasa, (30/6/2026).
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan pihaknya terus berupaya mengendalikan kebakaran dengan mengerahkan personel dan armada pemadam kebakaran.
Selain itu, BPBD juga telah berkoordinasi dengan BNPB untuk meminta dukungan pemadaman melalui jalur udara.
“Saya masih terus memantau perkembangan di lapangan seoptimal mungkin, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan BNPB untuk meminta bantuan helikopter,” kata Achmad Taufik.
Saat ini, BPBD Kabupaten Tangerang telah menurunkan sedikitnya 10 unit armada pemadam kebakaran dengan sekitar 30 personel untuk memadamkan api.
Namun, proses pemadaman masih menghadapi kendala di lapangan. Kencangnya tiupan angin membuat kobaran api cepat menyebar ke area lain sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pemadaman.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berupaya menjinakkan api agar tidak meluas ke area yang lebih besar. Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. ***
Rediana

