Nenek Tunawisma yang Tidur di Pos Ormas di Tangsel, Tewas Dibantai Sekelompok Pemuda

Dprd ied

TANGERANG – Sekelompok pemuda menyerang pos ormas Pemuda Pancasila di Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan dan membunuh nenek Elih (73) yang kebetulan sedang tidur di sana.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyantokesal menjelaskan, pelaku mengaku melakukan hal itu karena ada salah satu temannya yang diganggu oleh orang yang diduga anggota ormas PP.

“Mereka mau membalas karena ada kejadian sebelumnya, mereka menduga bahwa ketika ada salah satu teman mereka mengantar pulang pacarnya, merasa diganggu oleh orang dari timur. Mereka berkesimpulan bahwa orang timur ini merupakan salah satu ormas yang ada di Tangsel sehingga mereka berkumpul dan membalas ke ormas itu,” kata Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).

Menurut Fadli, pacar dari teman sekelompok pemuda itu diganggu dengan suitan oleh orang yang dianggap anggota ormas PP.

Peristiwa itulah yang mengawali penyerangan terhadap pos milik PP yang kebetulan ada Elih yang sedang tertidur di dalamnya.

Adapun awalnya, tersangka yang mengendarai sekitar 15 sepeda motor berangkat dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum dan sudah berencana ingin menyerang anggota ormas PP pada Minggu (13/8/2017) malam. Saat berkeliling, mereka melihat ada satu pos PP yang terlihat gelap.

dprd tangsel

“Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek,” tutur Fadli.

Sesudah menyerang Elih dan menghancurkan pos itu, para tersangka ke kawasan lain dan melakukan hal serupa, yakni menghancurkan pos milik ormas PP.

Polisi memastikan para tersangka bukan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) seperti pengakuan para pelaku sebelumnya.

Beberapa saat usai kejadian, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan didapati enam tersangka yang kini telah diamankan. Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18).

Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Polisi masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.(*)

Golkat ied