SERANG – Keluarga almarhum Isman, TKI asal Kampung Curug Dahu RT02/05, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang meninggal di luar negeri beberapa waktu lalu mengaku terbantu dengan santunan yang diberikan BPJS melalui pemerintah daerah.
Dijelaskan istri almarhum, Iyah (53), dengan santunan sebesar Rp 24 juta yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, dirinya dan keluarga bisa terbantu keuangan terutama untuk membayar hutang-hutang sisa pemakaman.
“Suami saya mau 40 hari jadi uang ini bisa membayar bekas keperluan dari awal kematiannya sampai sekarang karena masih berhutang,” katanya, Minggu (20/8/2017).
Baca Juga : AKCF 2017 Sukses Bangun Citra Positif Pariwisata Banten
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris, karena Isman tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan kematian tersebut langsung diberikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada keluarga, saat penyerahan Tatu mengatakan program BPJS ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
“Allhamdulilah ibu tadi itu peserta BPJS tenaga kerja. Ini juga memang harus disosialisasikan ke masyarakat Kabupaten Serang, untuk ikut serta anggota BPJS, jadi membiasakan tertib punya asuransi,” katanya kepada media.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif mengatakan, BPJS memiliki kader di desa-desa untuk mensosialisasikan bagaimana program premi kematian BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja.
“Peserta mandiri ini, kami harapkan bisa menjadi peserta kami,” ujarnya, Minggu (20/8/2017).
Ia juga melanjutkan bahwa Ini adalah bentuk dari sosialisasi BPJS kepada masyarakat agar terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk mensosialisasikan program ini, penyerahannya diserahkan langsung oleh Bupati Serang pada ahli waris. Kami sudah banyak menyerahkan santunan seperti di Petir, TKI juga kami bayarkan,” paparnya.
Ia sangat berharap semoga program ini bisa membantu kebutuhan masyarakat karna pihaknya pun akan langsung merespon dengan memberikan santunan pada ahli waris.
“Secara sadar masyarakat akan bisa melindungi dirinya dalam kesejahteraan sosial dengan mendaftar ke BPJS dan membayar karena proses daftarnya juga mudah, proses pembayarannya juga bisa dimanapun,” pungkasnya. (*)