Dewan Sarankan Pemprov Banten Batalkan Hibah 2021 untuk Pesantren, Ini Alasannya

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Hebohnya kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping dan “Pengampakan” dana hibah Pondok Pesantren tahun 2020 membuat berbagai kalangan angkat bicara.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati.

Namun Koordinator Komisi V DPRD Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu lebih memilih tidak bicara proses kasus tersebut, sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap kasus.

“Terkait pengadaan lahan kantor Samsat Lebak dan Hibah Pesantren yang saat ini lagi dlm proses hukum, saya lebih baik tidak berkomentar sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum yang lagi bekerja,” katanya kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Namun dengan adanya kasus hibah Ponpes yang di ‘Kampak’ Oknum, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten membatalkan hibah ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“TA 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” ungkapnya.

Nawa Said mengatakan, dalam proposal pengajuan dana hibah ponpes, tentunya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc Pemberi dana hibah.

“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten awalnya terendus oleh inspektorat Provinsi Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.

Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Hingga saat ini, kasus pemotongan dana hibah itu terus diselidiki oleh Pihak Kejati hingga menetapkan beberapa tersangka salah satunya honorer Pemprov Banten. (*/Red)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien