Pengacara Kades Citorek Barat Laporkan Pemalsuan Rekomendasi SKCK ke Polres Lebak
LEBAK – Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi) kembali tempuh upaya hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.
Laporan Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yaitu Suhro, Muhamad Yusuf, Oni Sutarna, dan Anwar Yogie Susanto, Selasa (27/7/2021) dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dan diterima Kasium Polres Lebak.
Acep Saepudin, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah berharap polisi segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.
“Semoga dengan adanya laporan pengaduan yang kami sampaikan ini pihak kepolisian segera memproses dan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.
Sementara itu Anda, Dewan Pengawas Tim Advokat ASP Law menuturkan, pengaduan ke Kepolisian ini untuk mencari keadilan.
“Karena permasalahan ini belum menemukan penyelesaian dan untuk memperoleh kepastian hukum, kebenaran dan keadilan maka upaya pelaporan dan pengaduan kepada pihak Kepolisian bisa menjadikan permasalahan ini terang benderang,” tutupnya. (*/TK)