Sita 2,8 Kilogram Ganja, Polres Serang Bekuk Bandar Narkoba
SERANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membekuk bandar Narkoba jenis Ganja yang beroprasi di wilayah Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus ganja oleh satuan reserse polres serang berawal dari penangkapan pengedar di wilayah Anyer Kabupaten Serang, Banten.
Pihaknya mengamankan pelaku berinisial AN yang menyembunyikan 41 paket ganja.
“Awal terungkap itu dari informasi masyarakat dan dari rekan-rekan sat narkoba yang sudah sering mendengar nama tersebut dari yang sudah tertangkap, itu dua nama ini, kemudian dilakukanlah pendalaman,” ujarnya di Polres Serang Kabupaten, Jumat (24/09/2021).
Berbekal informasi dari A-N itulah pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mendapatkan dua nama yang kerap disebut-sebut dalam kasus penangkapan sebelumnya.
“Dari keterangan AN Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kemudian mengejar dua pengedar lainya berinisal RPP dan RM ke kawasan industri Modern Cikande Kabupaten Serang. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan daun ganja dengan berat hampir satu kilogram,” ungkapnya.

Selanjutnya, berbekal informasi dari ke dua pelaku dan juga resi yang tertera pada barang bukti, Polisi kemudian memburu para pelaku yang menjadi distributor ganja yang mana berasal dari Medan, Sumatra Utara.
“Kami pun mengejar pelaku pengirim ganja sampai ke Medan Sumatera Utara. Dari alamat yang tertera pada resi, petugas meringkus pemilik ganja berinisial AT,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu paket besar daun ganja kering yang akan dikirim ke Wilayah Kibin, Kabupaten Serang. Ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial MHT yang juga turut dibekuk.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengumpulkan total barang bukti yang sebanyak 2,8 KG. Dari hasil pengembangan, tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus anggota satuan reserse narkoba Polres Serang.
“Kami masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang masih buron untuk mengusut tuntas jaringan pengedar ganja,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2. (*/Faqih)


