Ada Aktivitas Sandar dan Bongkar Muat Kapal Ilegal di Lokasi Eks Pelabuhan Bojonegara

SERANG – Lahan dermaga eks Pelabuhan Bojonegara Pelindo II Banten yang kini dikuasai oleh PT Nugra Santana, diketahui masih sering digunakan untuk aktivitas sandar kapal dan bongkar muat barang secara ilegal.

Pasalnya, aktivitas di lahan yang sebelumnya sempat sengketa dan kini sudah inkrah dimenangkan kepemilikannya oleh PT Nugra Santana itu, selama ini tidak pernah memiliki izin dari instansi terkait bahkan juga oleh PT Nugra Santana selaku pemilik lahan.

Karena itu pada Minggu (16/7/2017) kemarin, puluhan pekerja perwakilan PT Nugra Santana menghentikan aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di lahan yang berlokasi di Desa Puloampel, Kabupaten Serang, tersebut.

Dijelaskan Kuasa Hukum PT Nugra Sentana, Teguh Irfiansyah, pihaknya berani mengambil tindakan tersebut karena bertindak sebagai pemilik lahan, selain itu juga dikuatkan berdasarkan informasi dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, bahwa pihak KSOP tidak pernah mengeluarkan izin bongkar muat barang di lokasi tersebut.

Saat itu diketahui di lokasi lahan milik PT Nugra Santana terdapat 2 kapal tongkang dan 2 tugboat yang sedang melakukan bongkar muatan berupa batu andesit, yang juga diduga dari aktivitas tidak berizin.

“Bukan hanya persoalan perizinan sandar dan kegiatan bongkar muat, tapi barang muatan batu andesit yang mereka olah juga diduga tak memiliki izin pengolahan tambang,” ujar Teguh Irfiansyah kepada wartawan, Minggu sore (16/7/2017).

Karena merasa dirugikan oleh aktivitas kepelabuhanan ilegal yang secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum di lahan miliknya, akhirnya secara resmi pihak PT Nugra Santana melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon.

Pijat Refleksi

“Kami sudah mendatangi Mapolres Cilegon guna membuat Laporan Polisi, karena aktivitas bongkar muat ilegal dan tanpa izin di lahan yang tidak memiliki izin kepelabuhan ini, jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Teguh.

Teguh menambahkan upaya pihaknya melakukan sterilisasi kegiatan di kawasan dermaga yang berada di atas lahan milik PT Nugra Santana ini, juga sebagai antisipasi dari masuknya barang-barang ilegal seperti narkoba yang beberapa waktu lalu terungkap penyelundupan 1 ton sabu di dermaga eks Hotel Mandalika Anyer.

“Kami mohon perhatian dan tindaklanjut sesegera mungkin dari pihak Polres Cilegon. Karena aktivitas ilegal seperti ini berpotensi untuk masuknya barang-barang ilegal, kami tidak mau sampai kejadian seperti di Anyer bisa masuk narkoba melalui dermaga di lahan kami,” pungkas Teguh.

Sementara itu, Staff HRD PT Nugra Santana Deni Juweni alias Kang Jen, yang juga turut memediasi, menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk menghentikan aktivitas sandar dan bongkar muat kapal di lahan tersebut.

Pihak PT Nugra Santana dan pihak pemilik barang dan kapal yakni Fatroji, sudah bertemu dan membuat perjanjian tertulis dan resmi berkonsekuensi hukum.

“Fatroji sudah berjanji tak akan melakukan aktivitas bongkar muat tersebut serta tongkang yang bersandar di lahan PT Nugra Santana akan ditarik keluar dari area sandar,” ungkap Kang Jen.

Kang Jen juga menegaskan bahwa aktivitas ilegal di lokasi tersebut tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan PT Nugra Santana selalu pemilik lahan.

“Dan perlu diketahui bahwa 1 kapal Jemla ‘Mufida’ dan 1 tongkang beserta Tugboat yang bersandar tersebut sudah berulangkali diminta oleh pihak PT Nugra Santana untuk segera ditarik keluar dari area sandar, siapapun itu pemiliknya? Kita juga minta pagar yang dibongkar tersebut segera ditutup kembali. Ini bentuk komitmen PT Nugra Santana menghentikan aktivitas kepelabuhanan ilegal disini,” tegas Kang Jen. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien