CILEGON – Keran ekspor mineral mentah yang dibuka kembali oleh Pemerintahan Pusat dianggap telah memukul telak industri smelter dalam negeri. Akibatnya, industri smelter mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran kepada buruh.
Seperti yang terjadi pada pabrik smelter nikel PT Indoferro di Kota Cilegon. Manajemen pabrik yang dimiliki investor asal China ini diketahui mengumumkan PHK kepada ribuan karyawannya, pertanggal 20 Juli 2017.
Baca Juga : Krakatau Steel Angkat Bicara Soal Buruh Proyek Blast Furnace yang Di-PHK Karena Tuntut THR
Dengan alasan perekonomian lesu yang berdampak pada stopnya produksi, industri smelter ini meminta para karyawannya untuk menerima keputusan PHK tersebut.
Pengumuman PHK massal itu seperti surat yang beredar dengan No. A/17/VISI/IF-DIR/001 yang ditandatangani David Cornelius, selaku Direktur.
Dalam surat pengumuman yang tersebar di media sosial, tertulis bahwa keputusan PHK setelah menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pengurus Serikat Kerja dan perwakilan karyawan pada 19 Juli 2017, bahwa perusahaan mulai tutup dan tidak ada lagi aktivitas kerja sejak tanggal 20 Juli 2017.
Dituliskan juga bagi karyawan yang menerima keputusan PHK tersebut, akan diberikan hak-haknya oleh perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan sendiri memberikan ketentuan agar karyawan mendaftarkan diri melalui kuasa yang ditunjuk perusahaan pada tanggal 21 sampai dengan 31 Juli 2017.
Kuasa perusahaan yang mengurus PHK tersebut, yakni atas nama: Sepri Ardi Tanjung, dengan alamat Ruko Paramount Glaze Blok C No.5, Gading Serpong – Banten 15810.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi langsung dari manajemen PT Indoferro.
Sementara para karyawan mengaku menolak dan mempertanyakan kebijakan PHK tersebut, karena kondisi perusahaan yang diklaim tengah kolaps itu, sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada karyawan. (*)