Dua Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus Korupsi BPRS-CM

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum lama ini memanggil sejumlah saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah di PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021.

Kali ini, saksi yang diperiksa yakni dua orang pejabat eselon II Pemkot Cilegon yang namanya tercatat sebagai nasabah peminjam uang bermasalah di BPRS-CM.

Kedua pejabat eselon II yang diperiksa penyidik Kejari tersebut yakni berinisial TDM dan AAS.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, pemeriksaan saksi TDM dan AAS dilakukan pada 11 Mei 2022 lalu.

Namun keduanya mengaku namanya dicatut oleh tersangka sehingga masuk dalam catatan daftar debitur yang bermasalah.

“Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini (TDM dan AAS). Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Pijat Refleksi

Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon sendiri masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk terus mengungkap kasus ini.

Dikatakan Ansari, menurut keterangan yang disampaikan AAS dan TDM jika dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRS-CM selama ini. Namanya dicatut oleh pelaku untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

“Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk saksi TDM, dari hasil keterangan selama ini pihaknya selalu menyelesaikan angsuran di BPRS-CM. Sementara, tim penyidik mendapati pada catatan pembukuan BPRS, bahwa pembayaran angsuran pejabat ini bermasalah. Setelah dipanggil, TDM ternyata selalu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu. “TDM selalu membayar angsuran, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM.

Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM.

Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil sejak Rabu (22/6) kemarin.

“Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya. (*/Rizal)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien