Niatnya Melerai 2 Pemuda yang Cekcok, Pemilik Warung Klontong di Serang ini Malah Terancam di Bui
SERANG – Seorang pria, SI (31) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan lantaran sempat melerai 2 pemuda yang tengah bertikai di depan warung miliknya.
Pasalnya, saat mencoba melerai 2 pemuda yakni AS (26) dan AP (25) yang sedang cekcok, SI tersulut emosi dengan perkataan AS yang tak terima dilerai olehnya. Sehingga SI pun melayangkan bogem mentah ke wajah AS.
“Tersangka SI ini awalnya cuma melerai percekcokan AS sama AP. Setelah dilerai, AP kembali pulang, tapi AS ini tidak terima dilerai oleh SI. Dan tersangka SI pun emosi, dan terjadilan penganiayaan itu,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (15/7/2022).
Insiden tersebut terjadi pada Senin (20/6/2022) lalu. Dimana saat itu, AS mendatangi warung klontong milik SI dan menanyakan keberadaan AP. Hingga akhirnya AP pun muncul dan terjadilah cekcok diantara kedua tersebut.
Melihat percekcokan itu, SI pun berusaha melerai kedua pemuda tersebut agar tidak terjadi perkelahian. Namun, niat baik SI justru direspon lain oleh AS yang justru tak terima dilerai dan malah memancing emosi SI.
“Tersangka SI merasa dibentak AS karena melerai, kemudian SI emosi dan melepaskan tinju ke wajah AS dan membantingnya. Akibatnya AS mengalami luka,” lanjut Yudha.
AS yang makin tak terima dipukul dan dibanting oleh SI pun melaporkan insiden tersebut ke Polres Serang. Hingga akhirnya SI pun ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap AS.
“Tersangka SI dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandas Yudha. (*/YS)