Oknum Polisi Yang Ditangkap Saat Nyabu Terancam Dipecat Polda Banten
SERANG – Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) terancam dipecat dari institusi Polri usai kedapatan nyabu bersama seorang wanita di sebuah kost-kostan di Kota Serang pada Minggu (20/11/2022).
Saat ini, oknum AG sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Banten atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Sejak awal diketahui Bapak Kapolda sudah langsung memerintahkan Bidpropam untuk melakukan penahanan terhadap oknum AG. Jadi proses menuju PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) masih dalam proses,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (5/12/2022).
Disampaikan Shinto, bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih terus melakukan pemeriksaan paralel terhadap oknum anggota yang bertugas di Polres Pandeglang tersebut.
Namun, Shinto mengaku, bahwa oknum AG merupakan bintara yang kerap bermasalah di kesatuan semenjak berdinas di Polresta Serang Kota hingga akhirnya dimutasi ke Polres Pandeglang.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk bisa menentukan tersangka. Makanya keterangan saudari CY (teman wanita AG) sangat dibutuhkan. Dan oknum AG ini mempunyai catatan di Polres sebelumnya di Polresta Serang Kota,” tandasnya.
Kendati begitu, Shinto membantah bahwa telah terjadi penyekapan yang dilakukan oknum AG terhadap teman wanitanya tersebut.
Karena lanjutnya, bahwa keduanya telah bersepakat untuk bertemu satu sama lain. Bahkan, keduanya pun diketahui bersepakat untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama
“Sesuai dengan alat bukti yang ada, diketahui keduanya sepakat untuk menggunakan narkoba. Bahkan keduanya sepakat bertemu dan sepakat patungan membeli narkoba itu. Jadi tidak benar adanya penyekapan terhadap saudari CY,” tandasnya. (*/YS)