Polisi Bebaskan Pengemudi Yang Gunakan Plat Dinas Polri Palsu dan Rotator

SERANG – Pengemudi mobil Honda Freed, MAT (20) warga Jakarta Utara yang diamankan polisi di Gerbang Tol Cikupa lantaran kedapatan menggunakan plat nomor dinas Polri palsu lengkap dengan rotator dibebaskan.

Meski begitu, pria yang juga sempat mengaku sebagai anggota Kepolisian saat hendak diamankan tersebut hanya dilakukan sanksi berupa penilangan atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan, bahwa Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan gelar perkara terhadap MAT usai diamankan petugas PJR di Gerbang Tol Cikupa.

Namun, lanjut Didik, perkara kasus MAT pun dilimpahkan ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten lantaran saat kali pertama diamankan telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Penegakan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanakan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Didik dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Pijat Refleksi

Didik beralasan, bahwa proses penindakan hukum terhadap suatu peristiwa pidana baik untuk kejahatan maupun pelanggaran tidak dapat dilakukan secara terpisah meski MAT diketahui secara sengaja menggunakan plat nomor Polri palsu dan rotator di mobil pribadinya.

Selain itu, kata Didik, bahwa MAT hanya dilakukan penilangan atas pelanggaran yang dilakukannya dikarenakan mobil yang dikendarainya tersebut bukanlah mobil bodong.

“Peristiwa pidana baik kejahatan atau pelanggaran proses penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat bisa timbul ne bis in idem (satu pelaku dengan peristiwa yang sama) dipidana 2 kali,” terang Didik.

“Kendaraan tersebut juga legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Satuan PJR Polda Banten menangkap sebuah mobil Honda Freed silver lantaran menggunakan plat dinas Polri palsu lengkap dengan rotator pada Selasa (25/4/2023) lalu di Gerbang Tol Cikupa.

Pengemudi mobil, MAT (20) warga Jakarta Utara sempat mencoba kabur saat akan dihentikan petugas di KM 40 B Tol Tangerang – Merak arah Jakarta sampai akhirnya berhasil ditangkap saat hendak transaksi di Gerbang Tol Cikupa. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien