Maraknya Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, Ketua DPRD Rekomendasikan Walikota Tutup THM

SERANG – Maraknya tempat hiburan malam dan minuman beralkohol di wilayah kota serang menuai keresahan dari masyarakat.

Diketahui Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi melayangkan surat rekomendasi untuk Walikota Serang untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana diamanatkan dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, dan Perda no 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit pada masyarakat untuk menutup tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras,” tulis Budi Rustandi dalam surat rekomendasi untuk Walikota Serang, dikutip Kamis, (11/5/2023).

“Adapun tempat lokasi hiburan malam yang dimaksud, Legok, Royal, Rau dan Mall RAMAYANA dan toko-toko yang menjual minuman keras yang ada di Kota Serang,” lanjutnya.

Pijat Refleksi

Senada dengan Ketua DPRD Kota Serang, perwakilan Masyarakat Banten Bersatu (MBB) sekaligus penasehat Gebrak Eddy John mengapresiasi surat rekomendasi dari Ketua DPRD untuk Walikota Serang.

“Kami mendukung terhadap apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Kota Serang, Agar bapak walikota serang segera menutup THM tersebut,” ucap Eddy kepada Fakta Banten.

Menurutnya Eddy, angka kriminalitas dan pelecehan seksual di Wilayah Kota Serang sudah sangat tinggi.

“Minuman keras merupakan sumber utama penyakit masyarakat yang menyebabkan perilaku kriminalitas” ujarnya.

“Jika terus dibiarkan artinya Kota Serang saat ini mengkhianati para ulama dan pejuang terdahulu, berkhianat dari visi misi Banten Iman taqwa,” pungkasnya. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien