Serobot Lahan Warga, Pembangunan Puspemkab Serang Diduga Libatkan Mafia Tanah
SERANG – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang diduga melibatkan mafia tanah.
Hal itu disampaikan oleh salah satu ahli waris dari keluarga H. Masduk yang tanahnya digunakan Pemkab Serang dan sedang dalam pembangunan gedung OPD Kabupaten Serang.
Salah satu keluarga ahli waris H. Masduk bernama Mahidi mengungkapkan dugaan adanya dobel sertifikat di satu tempat dengan nama yang berbeda.
“Masyarakat punya sertifikat, di sana punya sertifikat, tapi dengan nama yang berbeda dan di titik yang sama malah titiknya dipecah-pecah,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Kamis (22/6/2023).
“Misalnya di satu bidang ada satu orang, itu di sana bisa ada tiga sertifikat dipotong-potong,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan darimana keluarnya sertifikat tanah yang dimiliki oleh Pemkab Serang, menurutnya ia tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Disana itu ada sertifikat dengan dasar AJB, tapi AJBnya ini dari mana AJBnya, orang saya tidak ngejual ko di sana sudah dijual lah belinya dari siapa?,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menceritakan saat tanahnya diclaim oleh Pemkab Serang untuk pembangunan Gedung Puspemkab Serang.
“Saat diurug tanahnya setelah diclaim (Pemkab-red), saya bawa data ini (berkas tanah-red) nanti katanya bakal dipanggil Pemda, setelah sehari dua hari sampe sekarang tidak ada respon dari Pemda,” pungkasnya. (*/Fachrul)