Polemik Puspemkab Serang, Agus Erwana Sebut Sudah Dibayarkan Konsinyasi Pengadilan

Lazisku

SERANG – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) yang berada di desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang masih menuai polemik dengan Ahli waris.

Sebelumnya, akan diadakan pertemuan antara pihak ahli waris dengan Pemkab Serang yang dijadwalkan akan bertemu pada Kamis (22/6/2023) pukul 09.30 Wib.

Dalam pantauan Fakta Banten di lokasi, acara tersebut batal setelah pihak dari ahli waris merasa kecewa karena ketidakhadiran Pemkab Serang pada waktu yang sudah ditentukan, sehingga pukul 11.00 Wib pihak ahli waris meninggalkan lokasi.

Ks

Selang beberapa jam, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Pengadaan Lahan Puspemkab Serang Baru tiba di kantor Kecamatan Kragilan.

Agus Erwana mewakili Tim Pengadaan Lahan mengklaim tidak ada penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Serang.

“Yang sekarang itu 37 bidang, jadi tidak ada itu penyerobotan tanah atau segala macam, namanya pemerintah itu pasti ada tahapan yang harus diselesaikan dan tahapan yang harus dilalui,” ucap Agus Erwana kepada Fakta Banten, Kamis (22/6/2023).

dprd pdg

Tim pengadaan lahan mengaku telah bekerja secermat mungkin, dengan melibatkan berbagai unsur.

“Bidang-bidang tanah itu, ketua tim pengadaan tanah itu kepala BPN, kita sebagai anggota, langkah mereka itu mulai dari pemetaan, mulai dari inventarisir, terjadilah setelah diinventarisir, muncul satu bidang ada yang ngaku tiga orang, ada yang ngaku dua orang,” ungkap Agus.

Menurutnya, Pemda sudah membayarkan tanah yang bersengketa melalui konsinyasi di pengadilan.

“Karena dianggap itu sebagai sengketa, Pemda sudah ada uangnya dikonsinyasikan, konsinyasi itu dititipkan oleh Pemda di Pengadilan, dipanggil itu yang bersengketa diberitahu, anda diberitahu seperti apa ini sudah ada musyawarah,” jelasnya.

“Ini uang sudah dititipkan oleh Pemda sehingga dikeluarkan surat putusan oleh pengadilan, bahwa duitnya sudah dititipkan di pengadilan, setelah putusan dari pengadilan, oleh pengadilan diteruskan juga ke BPN, maka BPN memberikan surat keputusan atau surat keterangan pemutusan hak atas bidang tanah itu, karenakan sudah dibayar dititipkan oleh Pemda ke pengadilan,” imbuhnya.

Mantan Sekda Kabupaten Serang itu juga menjelaskan, terjadinya konflik sengketa tanah karena menurutnya masyarakat belum paham terkait konsinyasi.

“Belum dibayarkan mungkin belum jelas apa konsinyasi itu, konsinyasi itu duitnya dititipkan di pengadilan, setelah dikonsinyasi dan diputuskan hak keperdataannya secara hukum hanya dua yang bisa ditempuh, pertama menggugat, yang kedua musyawarah, tapi nanti yang kedua musyawarah nanti diberikan oleh Pengadilan,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien