Masyarakat Anyer Keluhkan Perampasan Lahan oleh PT KIEC

BI Banten Belanja Nataru

ANYER – PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) diketahui tengah melakukan pembebasan lahan untuk membangun kawasan industri di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Hingga saat ini lebih dari 300 hektar lahan milik masyarakat di dua desa, yakni Desa Kosambironyok dan Grogol Indah, telah dibeli oleh PT KIEC.

Namun sayangnya, praktek pembebasan lahan KIEC yang melalui pihak ketiga (calo) di Kecamatan Anyar ini, ternyata banyak merugikan masyarakat pemilik tanah.

Baca Juga : Aksi “Bajing Loncat” di Kawasan Industri Krakatau Cilegon Terekam Kamera

Seperti dialami oleh masyarakat Kampung Badug dan Parigi, Desa Grogol Indah, yang merasa kebingungan karena hak atas tanah tempat tinggal mereka saat ini dikuasai oleh PT KIEC.

Masyarakat mengaku tidak pernah menjual tanah tempat tinggal mereka kepada pihak perusahaan. Namun fakta yang terjadi saat ini lahan hunian masyarakat selama ini, sudah dikuasai oleh PT KIEC dengan adanya pematokan di tanah-tanah milik masyarakat.

Artawi, salah seorang pemilik tanah mengungkapkan, bahwa selama ini masyarakat telah tertipu oleh oknum calo tanah dan aparat desa, dimana kasus tersebut bermula sejak praktek pembelian tanah pada tahun 1990-an.

“Sekitar tahun 90-an ada masyarakat memang sudah menjual sebagian tanahnya kepada calo yang bekerjasama dengan para tuan tanah. Tapi saat itu komitmen masyarakat dengan pembeli tanah, hanya menjual tanah kosongnya saja, sedangkan untuk tempat tinggal setiap pemilik disisakan seluas 200 meter persegi untuk rumah, tapi kenapa sekarang semua area pemukiman kami dipatok semua,” ungkap Artawi kepada wartawan, Senin (4/9/2017).

Pijat Refleksi

Artawi menjelaskan saat itu para calo dan pihak desa mengumpulkan semua surat tanah milik masyarakat, dan para pemilik diminta tandatangan tanpa mengetahui pasti isi lembaran kertas tersebut.

“Waktu itu memang sepakat dengan perjanjian itu, tapi memang sampai sekarang masyarakat tidak pernah pegang surat-suratnya. Bukti yang kami punya hanya omongan saja,” ujar Artawi.

Saat ini posisi masyarakat merasa khawatir akan nasibnya, karena menurut informasi yang diterima masyarakat bahwa seluruh kepemilikan tanah pada blok yang ditempati pemukiman Kampung Badug dan Parigi tersebut sudah dikuasai oleh PT KIEC.

“Lihat aja semua lahan disini sudah dipatok, bahkan ada kabar bahwa semua wilayah disini sudah milik PT KIEC. Lalu bagaimana nasib tempat tinggal masyarakat kami ini. Padahal tidak semuanya yang menjual tanah, bahkan tanah keluarga saya ini enggak pernah merasa menjual,” keluh Artawi.

Namun cara pembebasan lahan yang dilakukan KIEC melalui pihak ketiga atau calo itu, yang dinilai berpotensi menyebabkan terjadi perampasan tanah masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anyer Bersatu (GMAB) Ika Fathullah, mengungkapkan, ada sekitar 30 orang pemilik lahan di Kampung Badug dan Parigi, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, dirampas hak kepemilikan atas tanah tempat tinggalnya oleh pembebasan PT KIEC.

“Saat ini kami sedang mengadvokasi masyarakat disana. Lahan tempat tinggal mereka sudah dikuasai oleh PT KIEC, sudah dipatok dan dipasangi plang. Padahal masyarakat tidak pernah menjual hak tanah mereka kepada KIEC,” ujar Ika.

Ika juga menduga para calo tanah atau pihak ketiga yang melakukan transaksi menjual tanah masyarakat kepada PT KIEC.

“Masyarakat jadi korban keserakahan industrialisasi. Mereka terancam tergusur dan hilang hak-haknya. Ini semua diakibatkan praktek percaloan dalam sistem pembebasan lahan KIEC,” tegasnya. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien