SERANG – Tindakan kriminal penganiayaan dengan memukul menggunakan palu, yang dilakukan pelaku beinisial SY (44) kepada kedua anak beserta istrinya, Senin (18/9/2017) kemarin, dinilai oleh aparat kepolisian bahwa pelaku tidak dalam keadaan stress atau pun sedang mabuk.
Hal ini diungkapkan Kepala Polres Serang Kota saat gelar perkara terkait kasus tersebut di Mapolres.
“Kondisi kesehatan atau kondisi kejiwaan dari pelaku masih kita dalami. Kami masih harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan, sejauh ini dilihat dari pandangan kasat mata normal-normal aja,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga : Ayah Pukuli Anak dan Istrinya dengan Palu, Cuma Gara-gara Dibangunkan dari Tidur
Komarudin mengungkapkan, pihak Kepolisian sampai saat ini masih mendalami terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, kita (kepolisian-red) masih melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap keluarganya,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang TKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan pasal 80 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
“Pelaku diperkirakan dikenakan hukuman sepertiga dari hukuman, karena pelaku adalah orang tua kandung, nah ini yang masih kita dalami motif apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya. (*)