Rebutan DJHA: dari Saling Lapor hingga Dipasang Pagar

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Perselisihan usaha Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pasalnya, Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, (2/11/2023).

Namun tak lama setelah dipasang pagar oleh Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Sabarto sendiri memiliki bukti kepemilikan usaha DJHA berupa sertifikat, sementara Aat berdasarkan surat ahli waris.

Sabarto mengungkapkan alasan memagari halaman DJHA. Ia bilang ingin mengamankan tempatnya supaya tidak digunakan oleh orang-orang tanpa seizinnya.

“Saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipake orang-orang liar, yang saya tidak izinkan. Gak ada izin ini mereka. Kenapa dipagar, biar tempat saya aman,” kata Sabarto kepada Fakta Banten.

Sabarto juga mempertanyakan dasar Aat yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Mestinya saya yang gugat dia (Aat), karena saya punya legalitas, makanya saya tanya dia gugat saya dasarnya apa?,” ujarnya.

Sementara itu, Aat yang mencabut pagar di halaman kedai DJHA meminta Sabarto untuk menunggu hasil Putusan Pengadilan kaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. “Sudah saya cabut lagi (pagarnya,” katanya.

Pijat Refleksi

“Kitakan udah proses perkara di Pengadilan, itu perdata. Inti dari saya itu simpel aja, buktikan di Pengadilan, jangan sampai ada kegaduhan, gak nyaman sama warga sekitar,” sambung Aat.

Aat pun mengaku legowo bila hasil putusan nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto. Namun dirinya juga meminta Sabarto untuk melepasnya, jika putusan tersebut berpihak kepadanya.

“Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini,” terangnya.

Saling Lapor

Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.

Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Kendati begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata. Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien