Wisata Anyer

Manajer TPI Labuan Pandeglang Cabut Laporan

 

PANDEGLANG – Manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yakni Tb Eman Saepul Rohman, telah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Yadi Cahyadi.

Eman Saepul Rohman menyampaikan, tindakan yang dilakukannya dikarenakan salah paham serta kurangnya komunikasi antara ke dua belah pihak.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.

“Saya mencabut laporan terhadap Yadi Cahyadi karena adanya miss komunikasi antara saya (Eman Saepul Rohman) dan (Yadi Cahyadi),” ujarnya, Senin (8/1/2024).

Lanjut Eman mengatakan, permintaan maaf kepada semua pihak terkait atas kejadian yang sudah membuat gaduh semua kalangan tersebut, dia berharap ke depan suasana bisa kembali kondusif seperti semula.

“Saya juga meminta maaf dan sudah memaafkan terkait semua pihak yang terkait dengan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Yadi Cahyadi selaku terlapor mengaku, pencabutan laporan tersebut merupakan angin segar agar persoalan antara dirinya dengan manajer TPI Labuan bisa terselesaikan.

“Terima kasih, karena semuanya sudah dapat terselesaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik, dikarenakan nenjadi narasumber di koran harian SatelitNews.

Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024.

Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.

Pelaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, diduga akibat tidak menerima gaji beberapa bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.

Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan SatelitNews, bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak berbohong. (*/Riel/Gus)

Prokopim HUT Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien