Catat 2.200 Lebih Kasus Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Banten Sebut Banyak Perusahaan Abai Prosedur Keselamatan
SERANG-Lebih dari 2.200 kasus kecelakaan kerja terjadi di Provinsi Banten pada tahun 2025. Kecelakaan kerja ini, disinyalir karena abai aturan keselamatan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, angka tersebut terbilang cukup tinggi, bahkan cenderung terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya.
Ia mengungkapkan, faktor penyebab tingginya angka kecelakaan kerja tersebut karena masih adanya budaya kerja yang mengabaikan prosedur keselamatan.
“Penyebabnya budaya kebiasaan kita yang sehari harinya terkadang menyepelekan sesuatu yang prosedural, ingin cepat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Septo merasa prihatin atas masih tingginya angka kecelakaan kerja di Banten. Maka dari itu, dirinya bersama pihak terkait gencar mensosialisasikan K3.
Demikian dengan pemerintah yang juga telah gencar melakukan sosialisasi lebih dari 45 tahun.
Selain itu, masalah lain terdapat pada masih adanya perusahaan yang abai mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan dan kesehatan di tempat bekerja.
“Itu kan jelas ada manfaatnya,” jelasnya.***


