Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Lebak Dibekuk Polisi

 

LEBAK – Seorang pemuda DM (21) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Hasil informasi yang diterima, terduga pelaku DM (21) berhasil dibekuk polisi di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak pada, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 22.30 Wib.

“Terduga pelaku DM (21) beserta barang buktinya berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024).

BI Banten

Dirinya mengungkapkan, pada saat diamankan di tangan terduga pelaku DM didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram dan 1 (unit) handphone dengan merk Realme berwarna silver.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan ke jaringan lainnya. Oleh karena itu, dirinya meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien