CILEGON – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster berukuran besar milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief, terlihat terpampang dan terpasang di sejumlah lokasi di jalan-jalan utama Kota Cilegon.
Dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan -Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cilegon, Siswandi, pemasangan APK tersebut sudah melanggar ketentuan pemasangan APK.
Menurut Siswandi, APK jenis poster tersebut seharusnya dibagikan ke pemilih untuk ditempel di rumah-rumah atau posko, bukan dipasang liar dan serampangan seperti sekarang ini.
“Poster kan harusnya dibagikan 1 KK 1 poster bukannya dipasang sembarangan,” ujar Siswandi saat dihubungi Fakta Banten, Selasa (24/1).
Pelanggaran yang dilakukan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran administrasi dan akan segera ditertibkan oleh Panwaslu Cilegon.
“Langsung kita copot karena itu gak boleh dipasang kaya gitu,” pungkasnya. (*)