Wisata Anyer

Warga Cibetus Padarincang Desak DPRD Kabupaten Serang Cabut Izin Usaha Peternakan

 

SERANG – Warga Cibetus, Kecamatan Padarincang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang untuk mencabut izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Mereka juga mendesak agar membebaskan warga yang ditahan Polda Banten.

Salah satu perwakilan warga, Ahmad Fauzi mengatakan, kandang ayam milik PT STS telah merugikan warga sekitar, keberadaannya lebih banyak dampak negatifnya.

Fauzi bahkan mengaku bakal mengumpulkan bukti-bukti agar bisa mempercepat proses pencabutan izin operasi PT STS.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mempercepat kerja dinas terkait,” ujar Fauzi, Rabu (19/2/2025).

Sedangkan untuk warga yang ditahan, Fauzi bilang sebanyak 15 orang, namun 2 orang dibebaskan dan 5 orang ditangguhkan oleh Polda Banten.

“Sisanya ditahan semua. Kita berharap penegak hukum menggunakan mekanisme yang terbaik bagi semua, terutama bagi warga, yaitu mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengaku pihaknya merekomendasikan kepada dinas terkait agar untuk ditinjau ulang izin PT STS.

“Kaji ulang untuk dicabut izinnya, tapi prosesnya harus ditempuh. Tentang pembebasan, upaya musyawarah-mufakat, penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanakan,” katanya.

“Tapi, saya bilang tadi, restorative justice ini juga kan ada proses dan syaratnya. Nah, mudah-mudahan, baik masyarakat maupun kepolisian bisa menemui titik temu,” tukas Bahrul. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien