Loading...
Loading...

Sengketa Pemilihan Ketua Karang Taruna, Tim Hukum Desi Verawati Layangkan Gugatan ke PTUN Serang

 

SERANG – Sengketa kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang semakin memanas.

Tim kuasa hukum Karang Taruna Serang versi Ketua Desi Verawati, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan ini diajukan oleh para pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan yang merasa hak-haknya diabaikan dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Menurut Ferrari Gerardine, gugatan ini dilayangkan karena para pengurus kecamatan yang seharusnya memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua Karang Taruna merasa tidak pernah memberikan suaranya untuk Bahrul Ulum, yang saat ini diakui sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang berdasarkan SK pelantikan Bupati Serang.

“Pada prinsipnya, pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten itu dilakukan oleh para pemegang hak suara, yaitu pengurus kecamatan. Namun, dalam kasus ini, para pengurus kecamatan justru menggugat karena merasa hak pilih mereka telah diambil alih oleh kekuasaan, dalam hal ini Bupati Serang,” ujar Ferrari, kepada Fakta Banten, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Ferrari menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna, calon ketua tingkat kabupaten harus berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan dan dibuktikan dengan KTP.

Namun, Bahrul Ulum yang dilantik sebagai ketua diketahui memiliki KTP dengan domisili di Kota Serang, bukan Kabupaten Serang.

“Ini merupakan poin mendasar yang kami anggap mencederai aturan organisasi. Jika pemilihan ini dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka keabsahan kepemimpinan yang ada patut dipertanyakan,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa saat ini mereka belum masuk ke dalam pokok perkara secara keseluruhan.

Namun, mereka mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk data, saksi, dan dokumen pendukung yang akan menjadi dasar gugatan.

Gugatan ini diharapkan dapat mengembalikan kredibilitas organisasi kepemudaan di Kabupaten Serang agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tim hukum Desi Verawati menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum yang benar untuk menegakkan keadilan bagi para pengurus kecamatan yang merasa haknya dirampas dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. (*/Fachrul)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien