Soal Parkir Liar Didepan PT Dongjin, Dishub Cilegon Tegaskan Itu Ilegal

 

CILEGON – Praktik parkir liar di bahu Jalan Nasional didepan PT Dongjin kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan lalu lintas di ruas jalan yang memiliki kecepatan kendaraan cukup tinggi.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Rohman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut karena jalan yang digunakan merupakan Jalan Nasional.

“Itu kewenangannya adanya di Kementerian Perhubungan melalui BPTD. Selama ini kami tidak mengelola, karena kewenangannya Jalan Nasional ada di pusat,” ujar Rohman, Kamis, (8/5/2025).

Menurutnya, secara regulasi penggunaan bahu jalan Nasional untuk parkir kendaraan tidak diperbolehkan, baik dalam durasi singkat maupun lama.

“Kalau jalan digunakan untuk parkir kendaraan secara regulasi enggak boleh, untuk digunakan parkir berjam-jam ataupun sewaktu-waktu itu enggak boleh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten.

“Kemarin saya sudah koordinasi langsung dengan BPTD Banten menyampaikan kondisi yang disampaikan oleh rekan-rekan media, dan alhamdulillah responnya cepat,” ucap Heri.

Ia menyebut, BPTD langsung menginstruksikan staf untuk melakukan inspeksi ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan.

Lebih jauh, Heri mengingatkan bahwa aktivitas parkir ilegal di bahu jalan tersebut bisa berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Karena satu yang paling utama adalah bisa berpotensi terhadap laka lantas. Menggunakan bahu jalan pada ruas jalan yang itu relatif kecepatan cukup tinggi,” pungkasnya. (*/Ika)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien