Wisata Anyer

Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Terancam 9 Tahun Penjara

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus minta jatah proyek senilai Rp 5 Triliun di investasi Chandra Asri Alkali (CAA).

Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim.

Adapun dua tersangka lainnya ialah Ismatullah Ali yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam (16/5/2025).

“Malam ini kita tahan di rutan Polda,” imbuhnya.

Kombes Pol Dian Setyawan juga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.

“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Dian.

Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini;

Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, Muhammad Salim (54) melakukan pemaksaan dengan meminta proyek dan mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di PT China Chengda Engineering.

“MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada tanggal 14 dan 22 April, MS dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek,” jelasnya.

Tersangka Ismatullah Ali, selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Tersangka ketiga Rufaji Zahuri, selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.

Untuk barang bukti yakni berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang telah disita Polda Banten.

Yaitu berupa, 1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA.

Selain itu 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (Ormas) setempat kepada kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA). (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien