Bupati Iti Tegaskan PNS di Lebak Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kilogram

LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi dan beralih ke LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg.

Hal tersebut dikatakan Iti Octavia Jayabaya dalam kegiatan sosialisasi dan deklarasi LPG Non Subsidi 5,5 Kg dengan Pertamina untuk ASN di wilayah Pemkab Lebak, di gedung Pendopo Setda Lebak, Kamis (23/11/2017).

“Himbauan ini agar PNS di Kabupaten Lebak tidak lagi menggunakan LPG 3 kg dan beralih ke LPG non subsidi, karena LPG subsidi khusus diperuntukan bagi rakyat yang tidak mampu, sementara PNS bukan termasuk kategori rakyat yang layak menerima LPG subsidi, dan ini merupakan upaya untuk membantu pengurangan beban subsidi pemerintah terutama di bidang energi,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat ditemui wartawan usai acara.

Pijat Refleksi

Himbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Lebak No.541/1766-ADM.Ekon&SDA/2016 tanggal 30 november 2016 terkait pengalihan penggunaan LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg untuk seluruh PNS di wilayah Kabupaten Lebak.

Unit Manager Communication and Relations Pertamina Jawa Bagian Barat Dian Hapsari Firasati menyatakan, pihaknya telah menyediakan pasokan LPG Non Subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“Kami telah menyediakan Bright Gas ukuran 5,5 Kg sebagai alternatif bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG Subsidi 3 Kg. Dengan ukuran yang tidak berbeda jauh dengan ukuran 3 Kg, Bright Gas cukup ringan dan mudah dibawa dengan harapan masyarakat juga tertarik menggunakan ukuran 5,5 Kg,” paparnya.

Bright Gas 5,5 Kg sebetulnya bukan barang baru bagi warga Lebak karena sudah tersedia di 467 pangkalan LPG 3 Kg, di 67 modern outlet mini market dan beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Lebak. (*/Nana Sofyan)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien