SPMB 2025, Daftar SMA/SMK di Banten Tak Perlu Legislasi KK dan Akta Kelahiran
SERANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Pengumuman No 400.3.1/8270-Dindikbud/2025.
Pengumuman ini berisi tak lagi perlunya legislasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK serta SKH untuk tahun ajaran 2025/2026.
“Tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan Akta Kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir,” tulis pengumuman yang ditandatangani Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
Pengumuman yang dikeluarkan di Serang tanggal 13 Juni 2025 itu, menerangkan bahwa tidak perlu melakukan legalisasi bukti tersebut pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing saat proses pendaftaran murid baru.
Rujukan pengumuman ini sesuai dengan Permendikdasmen RI. No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir.
Melansir https://spmb.bantenprov.go.id, jadwal dan tahapan pelaksanaan SPMB jenjang SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2025/2026, ialah sebagai berikut:

Jadwal
1.Pendaftaran
Dimulai tanggal 16 hingga 23 Juni 2025 selama 24 jam secara online
2.Verifikasi
Dimulai tanggal 16 sampai 25 Juni 2025 selama 24 jam secara online
3.Pengumuman
Pengumuman dilaksanakan tanggal 30 Juni 2025 pukul 08.00 WIB
secara online
4.Daftar Ulang
Dilakukan dengan lapor diri tanggal 1 sampai 4 Juli 2025 secara 24 jam secara online
Demikian untuk proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://spmb.bantenprov.go.id. (*/Ajo)


