CILEGON – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ali Mujahidin, menyoroti potensi risiko yang akan dihadapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila memfasilitasi secara langsung mengatur keterlibatan vendor pengusaha lokal untuk pelaksana pekerjaan pada proyek Chandra Asri Alkali (CAA).
“Potensi mungkin ada kalau pemerintah langsung fasilitasi pengusaha mengatur proyek dan resisten kayanya,” ujar Ali Mujahidin yang akrab disapa Haji Mumu, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, Haji Mumu secara umum menyambut baik langkah Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya rekonsiliasi hubungan antara pengusaha lokal dan kontraktor utama proyek CAA.
Sebelumnya, hubungan kedua pihak sempat memanas akibat dugaan tindakan intimidasi oleh oknum pengurus Kadin Cilegon.
Namun, Haji Mumu menilai bahwa bentuk fasilitasi “bagi-bagi” proyek langsung dari instansi pemerintah terhadap pengusaha lokal justru berisiko dan rentan menimbulkan masalah hukum.
Ketua Umum PB Al-Khairiyah ini menyarankan agar fasilitasi dilakukan melalui mekanisme regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah atau DPRD.
“Kalau mau, pemerintah daerah menyusun regulasi saja! Kasihan Kalau kepala SKPD nya ngatur-ngatur proyek, jangan sampai ada kesan resiko bola pasang di lempar kepada OPD, ya ini sekedar saran saja,” imbuhnya.

Menurut Haji Mumu peran pemerintah sebaiknya diarahkan pada penciptaan payung hukum yang melindungi semua pihak, bukan pada keterlibatan langsung dalam pelaksanaan bagi-bagi proyek yang sebelumnya memang sudah menjadi pemicu konflik, dan menimbulkan persoalan pada kondusifitas iklim investasi di Kota Cilegon.
“Nanti berkembang, pengusaha lokal yang difasilitasi siapa saja? Kemudian berapa perusahaan dan perusahan apa saja? Kualifikasi bidangnya bagaimana?” tanyanya.
Lebih jauh, Haji Mumu mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek oleh pengusaha yang difasilitasi langsung pemerintah, menurutnya pemerintah daerah dapat dianggap turut terlibat dalam pelanggaran tersebut dan akan merepotkan kepada OPD terkait.
“Kalau ada kekeliruan atau pelanggaran pelaksanaan regulasi yang dilakukan pengusaha jasa konstruksi yang difasilitasi, bisa potensi pemerintah memfasilitasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong Walikota untuk meninjau kembali pembagian tugas dan wewenang, khususnya terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini ditugaskan untuk menangani fasilitasi pengusaha lokal dengan investor.
“Karena ketentuan dan aturan yang berlaku masing masing berbeda dengan perizinan berusaha antara regulasi yang harus dijalankan oleh DPMPTSP dengan regulasi pelaksanaan dan pelaksana jasa konstruksi, yang bisa melibatkan banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berbeda,” jelasnya.
Terakhir, Haji Mumu mengingatkan pentingnya kejelasan dalam penyusunan format pelaksanaan regulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Karena formulasi atas pelaksanaan regulasinya akan bingung itu, gimana format pelaksanaannya. Nanti aja buat aja dulu, takut salah paham, jadi nanti gak fokus,” pungkasnya. (*/ARAS)

