BPOM Serang Ingatkan Bahaya Obat Herbal dan Jamu yang Dicampur Bahan Kimia
CILEGON – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat herbal atau jamu yang mengandung atau dicampur bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menegaskan bahwa jamu atau obat bahan alam seharusnya tidak boleh dicampur dengan zat kimia sintetis, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Obat bahan alam itu harus 100 persen alami. Kalau sudah ditambah bahan kimia, maka tidak bisa lagi disebut jamu atau herbal,” ujar Moses saat ditemui pada Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan, penambahan bahan kimia dalam produk herbal atau jamu sering kali tidak terukur, baik dari segi jenis maupun dosisnya. Hal ini berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

“Biasanya ditambahkan obat-obatan dua atau tiga macam obat kimia sekaligus. Efeknya mungkin terasa cepat, tapi justru itu yang berbahaya,” jelasnya.
Menurut Moses, efek “cespleng” atau instan yang dirasakan setelah mengonsumsi jamu semacam itu bukanlah indikator khasiat, melainkan akibat dari kandungan zat kimia dalam dosis tinggi yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis dengan pengawasan.
BPOM Serang juga terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar taat pada ketentuan perizinan dan proses produksi sesuai standar.
Moses mengapresiasi daerah-daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung pengawasan ini, termasuk Pemerintah Kota Cilegon.
“Tahun lalu, lewat program Si Jempol, kami turun langsung membuka akses perizinan. Sekarang dengan adanya proses izin usaha semakin mudah, tinggal kesadaran pelakunya saja,” ungkapnya.
Ia berharap, pelaku usaha jamu, herbal dan produk tradisional lainnya bisa lebih aktif memanfaatkan kemudahan perizinan untuk menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat. (*/Ika)

