Diduga Lakukan Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Kejari Serang Tetapkan Tersangka Dirut PT SBM
SERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan seorang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra, mengatakan tim penyidik pada bidang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IS yang merupakan Direktur PT. SBM.
“Yang bersangkutan ini diduga melakukan Tipikor pengelolaan keuangan pada PT SBM tahun 2019 sampai dengan 2025,” katanya, di Kejari Serang, Selasa, (16/9/2025).

Maryon mengungkapkan, tersangka menggunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi. IS dalam hal ini selaku Direktur, diduga melakukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan keuangan.
“Dimana yang bersangkutan menarik uang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mentransfer ke rekeningnya, ada dugaan (masuk) ke keluarga,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, pihaknya menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
“Sementara dari hasil pemeriksaan total kerugiannya sekitar Rp 2,3 miliar. Dia (PT SBM-red) bergerak dibidang multi usaha, ada perdagangan, ada angkutan, ada kontruksi,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. (*/Ajo)

