Geger! Pemusnahan Amunisi di Batukuda Mancak, Warga Keluhkan Mata Perih dan Sesak Napas
SERANG – Warga Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa yang diduga dilakukan di bekas lokasi galian di wilayah tersebut sejak Jumat (7/8/2026) malam.
Informasi yang dihimpun Minggu (9/8), kegiatan pemusnahan amunisi tersebut menimbulkan keluhan dari sejumlah warga.
Mereka mengaku mengalami sesak napas, mata perih hingga hampir pingsan setelah kegiatan berlangsung.
Salah seorang warga Desa Batukuda, Aditiya, mengatakan dampak kegiatan tersebut dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Warga ada yang sesak napas, mata perih, bahkan ada yang hampir pingsan. Ibu-ibu ada yang sampai pingsan,” kata Aditiya saat menyampaikan kondisi warga.
Menurut informasi yang diterima warga sebelumnya, kegiatan tersebut disebut merupakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa berukuran 5,56 mm dan 9 mm.
Warga juga mendapat pemberitahuan bahwa kegiatan hanya menimbulkan letusan kecil dan tidak berdampak terhadap masyarakat.
Dalam pesan yang beredar kepada warga, disebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan akan dilakukan setelah magrib selama tiga hari.
Pihak yang menyampaikan informasi juga menyebut tidak akan ada getaran dan hanya terdengar letusan kecil.

Namun, kondisi di lapangan justru dikeluhkan warga karena sejumlah masyarakat mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah kegiatan tersebut berlangsung.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan warga di Balai Desa Batukuda pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam notulen kesepakatan, masyarakat meminta kegiatan pemusnahan amunisi dihentikan sementara sampai terdapat jaminan keamanan, perizinan yang sesuai, serta dipastikan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Warga juga meminta pihak Polri memberikan penjelasan resmi terkait kegiatan tersebut apabila hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan menunjukkan adanya tanggung jawab institusi.
Selain itu, masyarakat terdampak meminta mendapatkan penanganan dan pembiayaan secara penuh, termasuk biaya pengobatan, pemulihan, serta bentuk ganti kerugian lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam notulen tersebut, warga juga menyampaikan bahwa kegiatan diduga dilakukan tanpa surat pemberitahuan dan sosialisasi secara resmi kepada masyarakat sekitar.
Pemberitahuan sebelumnya disebut hanya disampaikan secara lisan melalui Bhabinkamtibmas.
Warga meminta agar kegiatan serupa ke depan dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk memastikan aspek perizinan dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Batukuda disebut mengaku tidak menerima surat izin resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah desanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polri mengenai mekanisme pemusnahan amunisi, perizinan kegiatan, maupun dugaan dampak kesehatan yang dialami warga.***


