Wisata Anyer

Pimpinan Serikat Buruh di Cilegon Didakwa Gelapkan Dana Organisasi Hingga Rp 2 Miliar, Sidang Perdana Digelar PN Serang 

 

 

SERANG – Mantan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Pertambangan dan Energi (SP-KEP) di salah satu pabrik kimia ternama di Kota Cilegon, Antonius (55), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (23/9/2025).

Ia didakwa melakukan penggelapan dana organisasi buruh hingga mencapai Rp 2 miliar selama masa kepemimpinannya pada periode 2017–2021.

Perkara yang menjerat Antonius tidak berhenti pada level unit kerja. Tersangka diketahui juga merangkap sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Kota Cilegon Serikat Pekerja FSP-KEP, serta pernah menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh di Kota Baja.

Dugaan penggelapan ini mencuat setelah adanya laporan resmi ke Polda Banten pada 28 Desember 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Antonius kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Juni 2025 dengan masa penahanan awal 80 hari.

Proses hukum pun berlanjut hingga digelarnya sidang perdana yang kini menjadi sorotan publik, khususnya kalangan buruh di Cilegon.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana organisasi.

Dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan anggota serikat diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius. Hal ini kemudian memunculkan keresahan di internal organisasi.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang menjadi langkah awal untuk menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan terhadap Antonius.

Mahdi Sastradinama, pelapor yang juga menjabat sebagai Bidang Advokasi Serikat Pekerja periode 2022–2026, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

“Kami serahkan semua proses hukum pada pihak berwajib, kami menutut mencakup pemulihan dana serta penegakan hukum yang ada,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Dalam jalannya persidangan, terungkap bahwa Antonius belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi dirinya. Hal ini menimbulkan perhatian tersendiri karena membuat jalannya persidangan terkesan tidak seimbang.

“Saat sidang berjalan tidak nampak kehadiran kuasa hukum dari tersangka di dalam kasus perkara ini, saat ditanya Majlis hakim atas dana yang di gunakan tersangka As hanya menyatakan Rp400.000.000 dan selalu mengatakan tidak tau dan lupa uang yang digunakannya. Selanjutnya akan menunggu sidang lanjutan berikutnya atas kasus ini,” jelas Mahdi.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya memberikan dampak hukum bagi Antonius secara pribadi, namun juga mengguncang kepercayaan anggota serikat pekerja terkait pengelolaan keuangan organisasi.

“Kasus ini tidak hanya berdampak pada Tersangka secara individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Serikat Pekerja dimana tersangka bekerja, terkait pengelolaan dana organisasi,” pungkasnya. (*/ARAS)

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien