Iklan Banner

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Ratusan Obat Terlarang

Pandeglang Gerindra HUT

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan, dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, (30/9/2025).

Pemusnahan dilakukan, sebagai wujud langkah preventif guna menghindari penyelewengan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang, serta berbagai barang pendukung tindak pidana lainnya.

Agil HUT Gerindra

Kasie Intelijen Kejari Kota Cilegon Nasruddin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu 45,79 gram, ganja 2,75 gram, tembakau gorilla 8,44 gram. Kemudian, 266 butir obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

Selain itu, ada 17 unit handphone, dua unit timbangan, dan 23 barang lainnya seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, sajam, dan kunci T yang turut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk menghindari penyelewengan,” tegas Nasruddin.

Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari instansi terkait, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejari Cilegon.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien