Mahasiswa Kembali Soroti Kasus Website Desa Kabupaten Serang yang Mandek, Minta Audit Terbuka
SERANG – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-449, seharusnya menjadi refleksi keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Namun kasus Website Desa Kabupaten Serang yang jalan di tempat alias mandek, menjadi menjadi sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.
Salah satu sorotan ini datang dari Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya.
Koordinator GEMPAS, Abdur Rosyid mengatakan, dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan website desa yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggarannya.
“Proyek website desa yang digagas untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik di tingkat desa justru menimbulkan banyak tanda tanya,” kata Abdur Rosyid, Kamis (9/10/2025).
Sejak pertama kali kasus ini mencuat ke publik, proyek ini juga diduga sarat dengan penyimpangan prosedur hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dan penyedia jasa.
Proyek tersebut, kata dia, seharusnya menjadi program strategis untuk mendukung transparansi informasi publik di desa, sebagaimana diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada satu pun masyarakat desa yang benar-benar bisa mengakses atau memanfaatkan website yang dijanjikan itu,” tegasnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi perhatian serius.
Indikasi adanya penggelembungan anggaran atau mark-up dan penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang terbuka, menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
“Sudah bertahun-tahun kasus Website Desa ini bergulir tanpa arah. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Sekretaris Umum GEMPAS Hendra menilai, di tengah masih banyaknya ketimpangan pembangunan, infrastruktur dasar yang buruk, dan angka kemiskinan yang tinggi, praktik seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan daerah.
Ia mendesak Bupati Serang, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera membuka secara transparan hasil audit, proses hukum, serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Kami tidak ingin peringatan HUT Kabupaten Serang hanya menjadi ajang seremonial dan pencitraan. Ini momentum refleksi dan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan yang masih koruptif dan tertutup,” tegasnya.
Sebagai upaya lanjutan, para mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi dan audiensi publik untuk menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mendorong keterbukaan informasi proyek-proyek digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (*/Ajo)

