Wisata Anyer

Polda Banten Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Kereta Api, Kerugian PT KAI Capai Rp248 Juta

Posco Idul Adha

SERANG – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus pencurian kabel sinyal kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian serta seorang penadah barang hasil kejahatan.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GR (23), AN alias Unge (28), dan AL alias Unyil (28). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bogor.

Sementara seorang penadah berinisial MA alias Ali (32), yang berprofesi sebagai pengusaha rongsokan, diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak pidana yang sangat berisiko karena dapat mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta.

PT PCM Idul Adha

“Fungsi kabel tersebut sangat vital karena menjadi bagian dari sensor pengatur lalu lintas kereta api. Jika hilang atau rusak akibat pencurian, dapat membahayakan operasional dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Endang saat konferensi pers didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (8/5/2026) dini hari di jalur rel kereta api yang melintasi Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku diduga mencuri enam unit kabel Counting Head, yakni perangkat sensor yang menjadi bagian penting dari sistem persinyalan kereta api.

Kasus ini terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama tim teknis PT KAI melakukan pengecekan ke lokasi menggunakan kendaraan evaluator.

Hasil pemeriksaan menemukan enam kabel Counting Head telah hilang dari tempat pemasangannya.

Akibat pencurian tersebut, PT KAI (Persero) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp248.598.000.

“Atas kejadian itu, pihak PT KAI kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” kata Endang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota, identitas para pelaku berhasil diketahui.

GR menjadi pelaku pertama yang ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat kediamannya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.

Saat diperiksa, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkap pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda pada Desember 2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka mengaku pernah melakukan aksi yang sama pada 26 dan 27 Desember 2024,” ungkap Endang.

Dari hasil interogasi, diketahui kabel tembaga hasil curian dijual kepada seorang pengepul barang bekas berinisial MA alias Ali. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MA di kediamannya pada Sabtu (23/5/2026).

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka MA selaku penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. ***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien