Dua Pelaku Diringkus, Begini Kronologi Pengeroyokan dan Pembacokan Terhadap Dua Anggota Brimob Polda Banten

SERANG-Polda Banten memberikan penjelasan terkait peristiwa pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten.
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia menceritakan, kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Dalam upaya perampasan, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini, Polda Banten telah meringkus dua orang pelaku dari total sebelas orang. Kasus ini juga tengah dalam proses pengembangan

“Tadi malam (2/6), juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelasnya, Rabu (3/06/2026).
Selanjutnya, Maruli mengungkapkan akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam.
“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ungkapnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan, bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya,” tegasnya.
“Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Diakhir, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya. ***


