Disetujui DPRD, Raperda Jamkrida Banten Jadi Persoda Disahkan

 

SERANG-Rancangan peraturan daerah (Raperda) bentuk hukum Jamkrida Banten menjadi perseroda disetujui DPRD.

Persetujuan ini melalui Rapat Paripurna DPRD Banten pada Selasa (27/1/2026).

Wagub Banten A. Dimyati Natakusumah berharap, perubahan status hukum ini bakal membawa perusahaan plat merah tersebut ke arah yang lebih baik.

“Kita berharap pengelolaan Jamkrida lebih profesional lagi,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Lukmanul Hakim mengatakan, perubahan status Jamkrida Banten merupakan amanah dari peraturan yang ada.

“Kondisi dimana wajib untuk merubah (jadi) perseroda,” ujarnya.

Apabila perusahaan daerah seperti Jamkrida Banten tak mencantumkan perseroda, maka kewenangan Pemprov akan terbatas.

“Kewenangan Provinsi Banten sebagai pemilik belum bisa memberikan bantuan, baik dari sisi penambahan modal maupun dari sisi kapasitasnya,” jelasnya.

Sebenernya aturan tersebut telah lama dicanangkan Jamkrida Banten menjadi perseroda, namun karena terdapat halangan, baru kali ini status tersebut bisa dilaksanakan.

“Sebenarnya aturan ini sudah lama, cuma ini kita baru hari ini menjadi Perseroda,” tutupnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien