Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Serang Ditetapkan 35 Jam per Minggu
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan pengaturan khusus jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan ini menyesuaikan kebijakan nasional serta memperhatikan efektivitas kinerja dan ibadah para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan, bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” ujar Murni, Jumat (20/2/2026).
Pengaturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin – Kamis:
Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Jumat:
Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Murni menegaskan, bagi instansi pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan dilakukan secara fleksibel agar pelayanan masyarakat tetap optimal.
“Jam kerja di unit pelayanan publik bisa disesuaikan melalui sistem shift atau pengaturan internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKPSDM Kota Serang mengajak seluruh ASN untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum peningkatan disiplin dan produktivitas.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas, semangat kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan di bulan suci ini,” tutup Murni.***


