Sopir di Lebak Wangi Serang Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Proyek Bos, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

SERANG – Kasus dugaan penipuan bermodus mencatut nama atasan kembali mencuat di Kabupaten Serang. Seorang sopir pribadi berinisial AES diduga menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai perwakilan langsung majikannya, hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
AES diketahui merupakan warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai sopir sekaligus orang kepercayaan pengusaha bernama Budi Ridhollah.
Kedekatan dengan sang majikan diduga dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan korban.
Ia disebut-sebut menawarkan berbagai peluang bisnis dan investasi dengan membawa nama atasannya.
Ironisnya, Budi Ridhollah justru mengaku ikut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Ia mengungkapkan pernah menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada terduga pelaku.
“Awalnya dia menyampaikan ingin membuka usaha jasa peminjaman uang dengan keuntungan 10 persen. Karena percaya, saya bantu. Ternyata usaha itu tidak pernah ada,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Menurut Budi, pelaku menawarkan berbagai proyek yang diklaim sebagai miliknya, mulai dari proyek pembangunan sekolah, pengadaan printer, hingga penyediaan pakaian dinas. Namun, seluruh proyek tersebut dipastikan tidak pernah ada.
“Dia mengaku membawa proyek atas nama saya, padahal saya tidak pernah memberi perintah ataupun mengetahui kegiatan itu,” jelasnya.
Selain investasi fiktif, modus lain yang digunakan pelaku adalah penawaran pelunasan kendaraan.

Salah satu korban bernama Kevin mengalami kerugian Rp80 juta setelah dijanjikan penebusan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB.
Tak hanya itu, beberapa korban juga diminta mengajukan pinjaman online dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 10 persen. Dana yang telah diserahkan kepada pelaku hingga kini tidak pernah dikembalikan.
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian para korban mencapai sekitar Rp323 juta. Korban yang telah teridentifikasi antara lain Maarid (Rp60 juta), Imron (Rp45 juta), Asmarudin alias Ncit (Rp25 juta), Ihya (Rp21 juta), Danisa (Rp17 juta), serta Marheni yang mengalami kerugian Rp25 juta akibat pinjaman online.
Dari hasil penelusuran korban, dana yang terkumpul diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan.
Uang tersebut disebut habis untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup, penyewaan kendaraan, tempat tinggal, serta pembelian barang elektronik.
Kasus ini mulai terbongkar setelah sejumlah korban merasa curiga lantaran janji keuntungan maupun pengembalian dana tak kunjung terealisasi.
Mereka kemudian menghubungi Budi Ridhollah untuk memastikan kebenaran proyek yang ditawarkan.
“Banyak yang menghubungi saya menanyakan proyek-proyek itu. Saya kaget karena sama sekali tidak pernah merasa memiliki proyek tersebut,” katanya.
Budi menegaskan dirinya tidak pernah memberikan kewenangan kepada AES untuk mencari modal, menawarkan investasi, maupun menjalankan bisnis atas namanya.
Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026. Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan awal mencapai Rp295 juta.
Perkembangan penyelidikan terakhir, kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 6 Maret 2026.
“Hingga saat ini baru SP2HP yang kami terima. Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Budi.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak muncul korban baru serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.***


