PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT KNSS Cilegon Dikecam Abaikan Hak Pekerja Lokal
CILEGON – PT Krakatau Nippon Steel Synergy (KNSS) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja lokal dengan alasan indisipliner yang dinilai tidak berdasar.
Pekerja tersebut diketahui berstatus karyawan tetap (PKWTT) dan telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa catatan pelanggaran serius.
Namun, PHK tetap dilakukan tanpa pemberian pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Perwakilan masyarakat Cilegon, Ikhlas Wahyu Robby, menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
“Kami mengecam tindakan PT KNSS yang menggantung nasib pekerja tanpa solusi yang adil. Disnaker sudah memberikan anjuran agar pekerja dipekerjakan kembali, tetapi perusahaan terkesan tidak mengindahkan,” ujar Ikhlas, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Kota Cilegon sebagai kawasan industri.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan masyarakat, di antaranya meminta perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan, menjalankan hasil mediasi Disnaker, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja lokal dari kebijakan sepihak.
“Sebagai kota industri, martabat pekerja lokal harus dijaga. Jangan sampai industri berkembang, tetapi masyarakatnya diperlakukan tidak adil di daerah sendiri,” tegasnya.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi dan penyelesaian yang adil dapat terwujud.***

