Oknum Advokat Diduga Terlibat Penipuan, DPC PERADI Serang Diminta Beri Sanksi Anggotanya
SERANG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang diminta memberikan sanksi terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindakan penipuan.
Organisasi advokat itu diminta memberikan sanksi terhadap anggotanya, RM, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan Rp71 juta.
RM yang berprofesi sebagai advokat, disebut merupakan anak dari mantan Ketua PERADI DPC Serang.
Permintaan itu datang dari Kuasa hukum korban, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med. Ia meminta agar PERADI DPC Serang menjatuhkan sanksi kode etik terhadap RM atas dugaan penipuan yang merugikan kliennya, G apabila terbukti.
Andre merasa miris atas dugaan perbuatan yang dilakukannya oleh RM. Pasalnya, terduga pelaku RM memiliki latar belakang hukum, yang seharusnya tak melakukan tindakan tersebut.
“Pelakunya orang yang paham hukum. Seharusnya jadi contoh, bukan malah diduga melakukan hal yang merugikan masyarakat. Ini berbahaya kalau dibiarkan,” tegas Andre saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Menurut Andre, jika oknum advokat yang diduga melanggar tidak ditindak, maka marwah profesi advokat bisa tercoreng. Ia berharap DPC PERADI Serang segera memanggil dan memeriksa RM.
“Syukur-syukur organisasi bisa menindak tegas. Entah pencabutan izin, pemberhentian sementara, atau sanksi lain sesuai kode etik jika terbukti. Kami tidak akan menutup kemungkinan, berencana menempuh upaya kode etik selain proses pidana,” ujarnya.
Andre menegaskan, langkah hukum pidana tetap berjalan. Namun sanksi organisasi penting agar kepercayaan publik ke advokat tidak runtuh.
“Jangan sampai masyarakat makin takut pakai jasa advokat karena ulah oknum,” pungkasnya.
Kendati demikian, Andre tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten dan dilimpahkan ke Polresta Serang Kota.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC PERADI Serang Shanty Wildhaniah belum bisa berkomentar lebih banyak terkait masalah tersebut.
Sebab, dirinya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. Namun apabila terbukti, organisasi akan melakukan tindakan tegas.
“Soalnya masih penyelidikan, asas praduga tak bersalah. Kita lihat proses hukumnya, sampai ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Adapun untuk kronologi, Andre menceritakan, korban G menerima pekerjaan dari RM untuk mengurus perpanjangan dan urusan pertanahan milik klien lain berinisial F.
Korban G menerima transfer dana, namun dana itu diminta dikembalikan ke RM sehingga pekerjaan tidak jalan.
Agar klien F tidak dirugikan, korban G mengganti dana tersebut dari pribadi sekitar Rp71 juta. Saat ditagih, RM sempat membuat surat pernyataan sanggup mencicil Rp2-5 juta per bulan, namun tidak terealisasi.
“Ujung-ujungnya menantang. Silakan kalau mau melapor. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tutup Andre.***

