Iming-imingi Bakal Ringankan Hukuman, 3 Oknum Jaksa di Banten Peras Tersangka UU ITE Sebesar Rp2 Miliar
SERANG – Sebanyak 3 oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria didakwa telah melakukan pemerasan terhadap terlapor kasus UU ITE, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WN Korea) sebesar Rp2 miliar dengan iming-iming kasusnya bakal diringankan.
Selain 3 oknum jaksa, ada 2 orang lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua korban.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Yopi Suhanda membeberkan, pemerasan yang dilakukan 3 oknum jaksa terjadi pada rentang waktu Februari hingga November 2025 lalu, di mana mereka memanfaatkan posisi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebagai tersangka kasus UU ITE untuk menyerahkan uang.
“Setelah Tirza Angelica dan Ch Hoon Lee mendapat surat panggilan tersangka tanggal 10 Februari 2025 untuk hadir pada 12 Februari 2025 dalam rangka pengecekan kesehatan para tersangka yang kemudian akan dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Tangerang sehingga membuat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee merasa ketakutan dengan kasus yang mereka alami,” kata Yopi saat membacakan dakwaan terhadap 3 oknum jaksa di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Selasa (14/4/2026).
“Mereka meminta kepada Aryo Seno Hadinegoro (mantan kuasa hukum) untun tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aryo Seno menyampaikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk menyiapkan uang Rp100 juta dalam bentuk tunai untuk mengurus proses penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Setelah itu, kata Yopi, mantan kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yakni Aryo Seno menemui Kasi Pidum Kejari Tangerang Herdian Malda Ksatria untuk membahas proses penangguhan penahanan usai diberi saran oleh Rivaldo Valini selaku Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejati Banten.
“Saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria mengatakan ‘perkara ini sebenarnya tidak bisa ditahan karena mengingat perkaranya ancaman pidananya berat’. Kemudian Aryo Seno memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan,” ungkap Yopi.
“Setelah 20 menit, terdakwa Herdian Malda Ksatria meminta Rp300 juta, namun Aryo Seno merasa keberatan sehingga disepakati biaya penangguhan yang diminta sebesar Rp150 juta. Terdakwa Herdian Malda Ksatria memberikan uang kepada Rivaldo Valini sebesar Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta diambil oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria,” lanjutnya.
Kemudian disampaikan Yopi, pada tanggl 4 Maret 2025, terdakwa Rivaldo Valini melakukan pertemuan dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee ditemani terdakwa Maria Sisca selaku penerjemah.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Rivaldo Valini mengaku tidak bisa membantu banyak kasus Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee lantaran berada di pihak pelapor.
Lalu, lanjut Yopi, terdakwa Rivaldo Valini pun mengenalkan Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.
“Saat itu Redy Zulkarnain mengatakan ‘saya bisa membantu kalian tidak bersalah karena dari pihak PT Studio Shoh (pelapor Tirza dan Chi Hoon Lee) tidak mengalami kerugian, ngobrolnya nanti di hati dan tempat lain untuk jelasnya'”, ucap Yopi menirukan perkataan terdakwa Redy Zulkarnain.
Dalam pertemuan yang terjadi tanggal 6 Maret di sebuah restoran di daerah Karawaci, Tangerang Selatan, Yopi menyebut, terdakwa Redy mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan hukuman berat apabila tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Mulanya terdakwa Redy Zulkarnain meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee agar keduanya bisa dinyatakan tidak bersalah, karena mereka keberatan maka turun menjadi Rp2 miliar plus uang tambahan sebesar Rp300 juta jika putusannya bebas.
Selain itu, lanjut Yopi, terdakwa Redy Zulkarnain pun meminta agar Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee mengganti kuasa hukumnya yang semula adalah Aryo Seno digantikan Didik Feriyanto yang sudah disiapkannya.
“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak busa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” ucap Yopi menirukan pernyataan terdakwa Redy Zulkarnain saat meminta uang kepada korban Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.
“Selanjutnya Redy Zulkarnain meminta uang muka sebesar Rp700 juta degan alasan bahwa uang Rp500 juta akan diberikan untuk hakim. Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi,” sambung Yopi.
Ia menerangkan, Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX melalui Didik Feriyanto yang dibuktikan dengan kwitansi seolah-olah itu sebagai lawyer fee atau pembayaran untuk jasa kuasa hukum.
“Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didk sebesar Rp100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya sebesar Rp500 juta diambil oleh Redy Zulkarnain,” ucap Yopi.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan uang dalam berbagai tahap. Di antaranya, sebesar Rp150 juta untuk mempersiapkan ahli IT dan ahli pidana umum yang diminta terdakwa Didik, sebesar Rp200 juta untuk Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diminta terdakwa Maria Sisca dan sebesar Rp300 juta untuk meredam agar masalah tidak membesar yang diminta terdakwa Redy Zulkarnain.
“Terdakwa Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan Rp725 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Herdian Malda Ksatria Rp325 juta, Maria Sisca Rp75 juta dan Didik Feriyanto Rp100 juta,” terang Yopi.
Diakui Yopi, kasus pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terungkap setelah PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025 lalu.
Kata Yopi, dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Redy Zulkarnain telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee. Bahkan saat itu, para terdakwa telah mengembalikan uang dengan total Rp941 juta yang didapat dari memeras.
“Terdakwa Redy, Herdian, Denny dan Usman telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total sebesar Rp941 juta. Dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada tanggal 17 Desember 2025,” tandas Yopi.
Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo KUHP terbaru (undang-undang nomor 1 tahun 2023( serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026.***


