Lonjakan Kasus Pelecehan Anak, DPRD Cilegon Desak Evaluasi OPD Terkait
CILEGON – Kota Cilegon tengah menghadapi situasi memprihatinkan terkait perlindungan anak.
Tercatat, sebanyak 37 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026.
Lonjakan angka ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPRD Kota Cilegon yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, menegaskan bahwa kepala daerah harus menunjukkan keseriusan nyata, termasuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas perlindungan anak.
“Harus diseriusi. Kepala daerah perlu mengevaluasi bagaimana kinerja OPD terkait. Angka ini sangat memprihatinkan; jika penanganan sudah optimal, seharusnya tren kasus bisa ditekan,” ujar Fauzi, Rabu (22/4/2026).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menambahkan bahwa DPRD akan memperkuat koordinasi dan mempertimbangkan pembaruan regulasi, seperti peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak guna memperketat pengawasan.
Selain penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, Fauzi menekankan pentingnya dua aspek krusial:
Tindakan Preventif: Langkah aktual untuk mendorong kesadaran masyarakat dan pengawasan lingkungan.
Recovery (Pemulihan): Pendampingan konseling yang mendalam bagi korban untuk mengatasi trauma jangka panjang.
“Anak-anak di bawah umur yang mengalami hal ini pasti menanggung trauma besar. Kita harus memikirkan bagaimana masa depan mereka setelah kejadian tersebut,” imbuhnya.
Data mengejutkan diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady. Ia menyebutkan bahwa dari total 37 kasus yang masuk, terdiri dari 17 laporan polisi dan 20 pengaduan masyarakat.
Jenis kejahatan yang mendominasi meliputi pelecehan seksual, persetubuhan, hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemetaan, faktor utama penyebab kasus ini adalah:
Pengaruh Media Sosial: Interaksi yang tidak terfilter di ranah digital.
Lemahnya Pengawasan Keluarga: Kurangnya kontrol orang tua terhadap aktivitas anak.
Pelaku Orang Terdekat: Mayoritas pelaku adalah pacar, orang yang baru dikenal melalui aplikasi, hingga anggota keluarga (ayah tiri).
“Faktor keluarga masih sangat dominan. Banyak pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban atau orang yang baru dikenal singkat melalui aplikasi pesan,” pungkas Ipda Eka Lady.***


