Pemkab Serang Telusuri Data TKW Sakit di Irak, Wabup Najib Hamas Pastikan Bantuan Pemulangan
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan membantu proses pemulangan pekerja migran asal Kabupaten Serang yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dikabarkan sakit di Irak dan sempat viral di media sosial.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan data terkait keberadaan dan status keberangkatan pekerja migran tersebut.
“Yang di Irak datanya sedang kita cek untuk proses kepulangan. Prinsipnya, selama itu warga Kabupaten Serang dan membutuhkan bantuan untuk pulang, tetap akan kita bantu sesuai koridor yang berlaku,” ujar Najib Hamas, Kamis (23/4/2026).
Najib menjelaskan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu menelusuri jalur keberangkatan pekerja migran, termasuk sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan.
Menurutnya, persoalan pekerja migran bermasalah bukan hanya satu kasus.
Sebelumnya, Pemkab Serang juga menangani warga asal Padarincang yang bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan terjaring razia aparat setempat.
“Yang kemarin kita terima dari Padarincang di Malaysia itu berangkat tidak melalui prosedur resmi, kemudian terkena razia polisi setempat dan sekarang sedang menjalani proses pengadilan,” jelasnya.
Pemkab Serang melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mengajukan permohonan advokasi kepada Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (KPTKMI) dan Mabes Polri untuk pendampingan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Najib menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan perlindungan dan pendampingan bagi pekerja migran, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun nonprosedural.
“Kalau sudah warga Kabupaten Serang dan membutuhkan kepulangan, tetap kita bantu. Tapi tentu kita lacak dulu terkait sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan,” katanya.
Ia mencontohkan kasus sebelumnya di wilayah Lebakwangi, di mana terdapat beberapa pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.
Sebagian dipulangkan ke Indonesia, sementara ada juga yang dimakamkan di negara tempat bekerja atas persetujuan keluarga.
Terkait dugaan sponsor atau penyalur tenaga kerja ilegal, Najib menilai penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau sponsor menelantarkan pekerja karena ketidakjelasan kerja sama, itu sudah menjadi domain kepolisian. Nantinya akan menjadi bagian pembinaan oleh dinas terkait, kementerian, dan polisi,” tegasnya.
Menanggapi dorongan buruh migran terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemkab Serang menyatakan siap memberikan dukungan.
Menurut Najib, persoalan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Semua urusan pekerja migran menjadi bagian kewajiban kita untuk mengadvokasi, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural,” pungkasnya.***


