Jemaah yang Haid Sebelum Tawaf Umrah Wajib Diminta Tetap Tunggu di Hotel

MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan Jemaah haji perempuan yang mengalami haid saat menjalankan umrah agar menunda pelaksanaan tawaf hingga kembali dalam keadaan suci.
Selama masa tersebut, jemaah diminta tetap berada di hotel dan menjaga seluruh ketentuan ihram.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, usai kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah, Rabu (6/5/2026).
Menurut Erti, tawaf sebagai salah satu rangkaian utama umrah hanya dapat dilakukan dalam kondisi suci.
Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta menunggu hingga masa haid selesai sebelum melanjutkan ibadah umrah wajib.

“Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah suci, jemaah perempuan dapat kembali melaksanakan rangkaian umrah, termasuk tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.
Erti juga menegaskan bahwa jemaah perempuan yang telah mengalami haid sejak sebelum keberangkatan tetap diwajibkan mengambil miqat dan berniat ihram sebagaimana ketentuan syariat.
“Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara,” jelasnya.
Ia menerangkan, ihram merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu yang telah ditetapkan atau disebut miqat zamani dan miqat makani.
Dalam kondisi berihram, jemaah diwajibkan mematuhi sejumlah larangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ihram akan dikenakan dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk jemaah perempuan, larangan ihram antara lain mengenakan penutup wajah seperti cadar, dan memakai sarung tangan yang menutupi kedua telapak tangan.
Sementara itu, baik jemaah laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan wewangian setelah niat ihram, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan, serta melakukan perbuatan yang dapat merusak kesucian ibadah.
Larangan lainnya mencakup berburu atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan hasil buruan, merusak tanaman, hingga melakukan akad nikah atau melamar selama dalam keadaan ihram.
Selain itu, jemaah juga dilarang melakukan hubungan suami istri maupun aktivitas yang mengarah pada syahwat, bertengkar, mengucapkan kata-kata kotor, hingga melakukan perbuatan maksiat.
PPIH menegaskan bahwa niat ihram dari miqat merupakan kewajiban penting dalam ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan, termasuk bagi jemaah perempuan yang sedang mengalami haid.
Meski demikian, perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih dan tidak perlu membatalkan ihram yang telah dilakukan. (*/Red/MCH-2026)


