Terjaring Razia, Kendaraan Dinas Milik Disparpora Kota Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
SERANG-Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Serang Kota bersama jajaran kepolisian dan Jasa Raharja Banten menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Stadion Stadion Maulana Yusuf, Jumat (8/5/2026).
Razia tersebut menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam razia, satu persatu petugas memeriksa pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam razia juga petugas menemukan kendaraan dinas roda empat milik Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, yang diketahui menunggak pajak kendaraan.
Melansir laman infopkb.bantenprov.go.id, kendaraan plat merah bernomor polisi A 1202 A itu, terlambat membayar pajak selama 2 bulan 27 hari.
Adapun kendaraan berwarna putih merek Honda tipe atau model CR-V 1.5 TC CVT CKD itu, harus membayar pajak sebesar Rp6.992.000.
Plt Kepala Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh mengimbau agar kendaraan dinas plat merah tersebut segera membayarkan kewajibannya.
“Baiknya dari kita dulu, pemerintah, baru masyarakat (tertib membayar pajak-red),” ujarnya.
Dalam razia juga ditemukan jenis pelanggaran lain.
Dari pihak Satlantas Polresta Serang Kota, menemukan sejumlah pelanggaran dalam razia, berupa bergantinya warna plat nomor kendaraan dari merah alias dinas ke warna putih.***


