Wisata Anyer

Kuota Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Bertambah, 267 KK Masuk Daftar Penerima Tahun 2026

Posco Idul Adha

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak menambah jumlah penerima Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada 2026.

Sebanyak 267 kepala keluarga (KK) tercatat menjadi penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan program tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurutnya, perbaikan RTLH menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.

“Tahun ini kuota BSRS mencapai 267 kepala keluarga. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Iwan kepada Fakta Banten, Kamis (4/6/2026).

PT PCM Idul Adha

Ia menjelaskan, selain kuota yang sudah tersedia saat ini, Kabupaten Lebak masih berpeluang memperoleh tambahan bantuan perumahan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan estimasi sementara, tambahan bantuan tersebut berpotensi mencapai ratusan unit rumah. Namun jumlah pastinya masih menunggu keputusan dan penetapan dari pemerintah terkait.

Di lapangan, pelaksanaan program mulai berjalan. Sejumlah material bangunan telah dikirim ke lokasi penerima manfaat dan proses pembangunan maupun renovasi rumah sudah dimulai di beberapa titik.

“Pendistribusian material sudah dilakukan dan sebagian rumah sudah memasuki tahap pengerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, mekanisme pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan setelah progres pembangunan mencapai persentase yang telah ditentukan.

Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk kebutuhan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja atau tukang.

Dana bantuan tidak diterima secara tunai oleh penerima manfaat, melainkan disalurkan melalui perbankan dan dibayarkan langsung kepada penyedia material bangunan yang telah ditunjuk sesuai ketentuan program.

Program BSRS menjadi salah satu skema bantuan perumahan yang rutin dijalankan pemerintah untuk membantu warga memperbaiki kondisi rumah agar lebih aman, sehat, dan layak ditempati. (*/Sahrul).

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien