BPK Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOS di 11 Sekolah Lebak, Pengamat Soroti Efektivitas Pengawasan Dinas Pendidikan dan Desak Pembenahan Total
LEBAK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 11 sekolah di Kabupaten Lebak memunculkan perhatian terhadap efektivitas sistem pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus dosen di Kabupaten Lebak, Agus Hiplunudin, menilai temuan tersebut harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
Menurut Agus, setiap hasil pemeriksaan BPK disusun melalui metodologi audit yang memiliki standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
Karena itu, setiap rekomendasi yang diberikan tidak cukup hanya menjadi dokumen pemeriksaan, melainkan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila BPK menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang yang bersumber dari Dana BOS, maka proses tindak lanjut harus dilakukan secara serius sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai adanya selisih antara laporan pertanggungjawaban dengan hasil pemeriksaan fisik dapat menjadi indikator bahwa tata kelola Dana BOS masih memerlukan pembenahan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus mencerminkan kesesuaian antara dokumen administrasi, realisasi belanja, dan spesifikasi barang yang diterima.
“Jika terdapat perbedaan antara laporan dengan kondisi di lapangan, maka hal tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebabnya. Ini menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Agus juga menyoroti peran Dinas Pendidikan, pengawas internal, serta komite sekolah yang dinilai memiliki fungsi penting dalam memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, apabila temuan audit baru diketahui setelah pemeriksaan eksternal, maka efektivitas pengawasan internal patut dievaluasi.
“Pengawas internal, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan seharusnya memiliki mekanisme pengendalian yang mampu mendeteksi lebih dini apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Karena itu, efektivitas pengawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar fungsi pengendalian benar-benar berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan melakukan reformasi tata kelola Dana BOS melalui penguatan sistem validasi dan verifikasi atas setiap realisasi anggaran.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara dokumen, barang yang dibeli, kualitas, harga, dan kondisi riil di lapangan.
“Bila diperlukan, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih independen agar proses verifikasi berlangsung objektif dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOS dapat semakin transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Agus mengingatkan bahwa rekomendasi BPK tidak boleh diabaikan. Ia menilai tindak lanjut yang cepat dan tepat penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Temuan audit harus menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar catatan administrasi. Semakin cepat dilakukan evaluasi dan perbaikan, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan,” pungkasnya. (*/Sahrul).

