Aturan Baru Arab Saudi: Kantor Kesehatan Haji Indonesia Tak Boleh Lagi Rawat Inap Jemaah
MADINAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan perlunya penguatan strategi layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang membatasi fungsi operasional Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah.
Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, menyatakan bahwa sistem pelayanan kesehatan jemaah haji mengalami perubahan mendasar sejak periode 2024–2025.
Pada musim haji sebelumnya, KKHI di Makkah dan Madinah dapat beroperasi penuh layaknya rumah sakit dan merawat jemaah yang sakit hingga sembuh.
“Namun, pada tahun 2025 dan 2026 ini, ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan KKHI di Makkah maupun Madinah sudah tidak bisa lagi merawat inap pasien. Fasilitas kita hanya diizinkan melakukan observasi dengan batas waktu maksimal kurang lebih empat jam,” ujar Dendi saat meninjau KKHI Madinah, Rabu (10/6/2026).
Kebijakan ketat ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, Pemerintah Arab Saudi menuntut penurunan angka kematian jemaah secara signifikan.
Di sisi lain, ruang gerak klinik kesehatan milik Indonesia dibatasi oleh regulasi setempat.
Untuk menyiasati aturan tersebut, KKHI kini dialihfungsikan sebagai pusat logistik untuk menyimpan alat kesehatan, mendistribusikan obat-obatan ke tiap sektor, serta menjadi tempat tinggal para petugas medis.
Sebagai solusi penanganan jemaah yang sakit, Kemenhaj tengah menyiapkan skema rujukan langsung.
Jemaah yang membutuhkan perawatan intensif nantinya akan langsung dibawa ke rumah sakit Arab Saudi yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
“Apakah nanti penanganan langsung dari sektor-sektor ke rumah sakit rujukan Arab Saudi yang sudah bekerja sama dengan kita. Karena jika harus lewat KKHI terlebih dahulu, posisinya sudah tidak bisa lagi untuk rawat inap,” kata Dendi.
Meski begitu, Dendi tidak menampik adanya kekhawatiran terkait kendala bahasa di rumah sakit asing. Hambatan komunikasi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi psikologis jemaah yang sedang dirawat.
Kendati menghadapi keterbatasan regulasi, Kemenhaj memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi tim medis Indonesia di Arab Saudi. Petugas kesehatan dinilai terus bergerak cepat mengantisipasi penyebaran penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang kerap mendominasi akibat kepadatan jemaah dari berbagai negara.
Saat ini, Kemenhaj gencar menghimpun masukan dari para kepala sektor, kepala KKHI Madinah, serta jajaran tim kesehatan di Makkah.
Formula pelayanan baru sedang dirumuskan agar mutu kesehatan jemaah haji Indonesia tetap terjaga optimal tanpa melanggar aturan hukum di Arab Saudi. (*/Red/MCH-2026)

